29 November 2022
PERCERAIAN
I. LATAR BELAKANG MASALAH
Perceraian adalah putusnya hubungan antara suami dan istri dari ikatan pernikahan. Mendengar kata perceraian memang sudah bukan menjadi asing atau tabu lagi, yang artinya begitu banyak kasus perceraian terjadi saat ini. Perceraian bisa terjadi pada siapa saja tanpa memandang berapa lama usia pernikahan artinya perceraian bisa terjadi meskipun pernikahan yang sudah dibina puluhan tahun atau bahkan yang masih seumur jagung bisa terjadi perceraian.
Perceraian saat ini sudah mulai berdampak ke jemaat gereja. Bukan hal asing lagi kalau perceraian juga banyak terjadi di dalam lingkungan kekristenan. Gereja yang mestinya menjadi benteng pertahanan yang terakhir dari sebuah perceraian sudah tidak sanggup lagi menahannya. Gembala sudah mulai angkat tangan ketika ada jemaat yang sepakat untuk bercerai. Kondisi rumahtangga dengan berbagai masalah yang dihadapi tidak berimbang dengan janji pernikahan yang pernah diucapkan saat di altar kudus. Dengan kondisi diatas maka gereja ditantang untuk berpikir keras mencari jalan keluar yang terbaik untuk bisa membantu jemaatnya menghindari perceraian. Gembala sidang dan juga para majelis/ tua tua sidang yang ada tentu telah mengusahakan dengan bermacam cara baik lewat pembimbingan/konseling, doa tetapi itu semua tidaklah begitu efektif untuk bisa menghindarkan jemaat gereja dari percerian. Ketika gereja tidak lagi mampu menahan gempuran kasus perceraian, maka gereja harus minta perlindungan dan bantuan dari otoritas yang lebih tinggi untuk memberikan solusi dari kasus perceraian ini. Otoritas tertinggi disini adalah sinode, yang menaungi gereja tersebut yang membantu gereja lokal dalam mengambil sikap menghadapi kasus perceraian dalam jemaatnya.
I. POKOK MASALAH
Bolehkah orang Kristen bercerai?
II. BATASAN MASALAH
Batasan masalah disini adalah hanya berfocus pada perceraian dikalangan Kristen
III. DEFISINI PERCERAIAN
cerai/ce·rai/ v 1 pisah; 2 putus hubungan sebagai suami istri; talak;
–-- hidup perpisahan antara suami istri selagi kedua-duanya masih hidup;
-- mati perpisahan antara suami istri karena salah satu meninggal; Sedangkan perceraian adalah 1 perpisahan; 2 perihal bercerai (antara suami istri); perpecahan.
Dari definisi diatas, pengertian sederhana tentang perceraian adalah berakhirnya suatu ikatan pernikahan yang seharusnya seumur hidup komitmennya. Hal ini dapat terjadi pada saat pasangan sudah tidak ingin lagi melanjutkan kehidupan bersama sebagai suami-istri. Ini berarti adanya pemutusan komitmen, baik secara sepihak maupun secara persetujuan bersama. Biasanya pemutusan ini lebih banyak pada unsur pemaksaan. Pemahaman perceraian biasanya dapat dilihat didalam dua perspektif, yaitu:·
- Cerai hidup, biasanya didasarkan pada adanya ketidakcocokan, baik yang menyangkut masalah perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, pertengkaran, dan sebagainya – seribu satu macam alasan dapat digunakan sebagai dalih atau alasannya dan biasanya klasik – ya, itu-itu saja, tidak ada yang baru!
- Cerai mati, biasanya didasarkan pada kenyataan bahwa salah satu pasangan, suami atau istri meninggal. Dalam 'perceraian' karena ditinggal mati oleh pasangan, ikatan hubungan suami istri berakhir pada saat salah satu pasangan meninggal sehingga tidak ada kewajiban apapun untuk tetap setia didalam ikatan dengan pasangan yang sudah meninggal. Kalau tetap setia, itu merupakan bukti kongret akan ikatan mulia yang didasarkan kasih yang murni, yang dibawa sampai mati dengan cara tidak menikah lagi.
V. BEBERAPA PENYEBAB UMUM TERJADINYA PERCERAIAN
1. Masalah ekonomi
Hidup dalam kekurangan membutuhkan kesabaran yang besar, banyak orang yang tidak kuasa bertahan dalam kekurangan, khususnya wanita. Ingatlah bahwa syarat utama untuk menjalin pernikahan adalah mempunyai pekerjaan layak dan ekonomi yang cukup. Jika keadaan ekonomi dalam rumah tangga semakin menipis, tentu akan menyebabkan banyak masalah baru sehingga menimbulkan cek-cok antara suami istri.
Sikap gereja: mencarikan peluang pekerjaan bagi jemaat
2. Komunikasi tidak berjalan dengan baik
Komunikasi pasif antara suami dan istri juga sering menimbulkan masalah yang merujuk pada perceraian. Banyak perceraian terjadi di masyarakat karena kurangnya komunikasi antara suami dan istri. Jalan utama untuk mengatasi komunikasi pasif adalah mencoba untuk melakukan komunikasi aktif dan bersifat terbuka.
Sikap gereja: memberikan konseling sekaligus memberikan waktu buat pasangan untuk saling terbuka dan berkomunikasi.
3. Adanya perbedaan
Sering kali sebuah perbedaan menyebabkan seseorang melepas hubungan dengan orang lain tanpa tolerasi terlebih dahulu. Seharusnya perbedaan menjadikan seseorang mengerti kekurangan antar satu dengan lainnya dan mewujudkan solusi untuk bersatu dan saling mengisi, bukan menjadikan perpisahan dan perpecahan.
· Perbedaan faham dan keyakinan
· Perbedaan ide dan pemikiran
· Perbedaan status sosial dari masing masing keluarga
Sikap gereja: melakukan bimbingan sampai pasangan mampu menerima perbedaan pasangannya dan menyadari bahwa perbedaan bukanlah halangan dan alasan untuk suatu perceraian.
4. Tidak konsekuen dalam menjalani pernikahan
Menikah adalah sebuah konsekuensi untuk saling setia, saling mencintai, saling menyayangi, bertanggung jawab, saling menjaga, dan saling menghargai. Jika rasa konsekuensi ini hilang, maka sangat mudah terjadi perceraian. Contoh tindakan tidak konsekuen dalam pernikahan adalah :
· Mencintai pihak ketiga
· Suami mengabaikan tanggung jawab dalam mencari nafkah
· Istri tidak mampu lagi menjaga kehormatan dan martabat keluarga
· Ditinggalkan oleh pasangannya
5. Terjadi perselingkuhan
Selingkuh adalah sebuah penghianatan dalam rumah tangga. Semua orang tidak menginginkan orang yang dicintai melakukan perselingkuhan kepada orang lain. Tentu saja hal ini menyebabkan luka dalam yang membekas di hati. Luka karena mereka dihianati akan menyebabkan keputusan dini tanpa pertimbangan terlebih dahulu, yaitu perceraian.
6. Masalah nafkah batin
Nafkah batin atau seks adalah salah satu alasan penting mengapa seseorang melangsungkan pernikahan. Selain kebutuhan lahir/jasmani, kebutuhan batin pun harus terpenuhi agar keutuhan rumah tangga tetap terjaga. Terkadang ketidakpuasan dalam nafkah batin menyebabkan seseorang melakukan perselingkuhan, dan tentu titik fatal dari masalah ini adalah perceraian.
7. Kesibukan pekerjaan yang berlebihan
Sibuk bekerja membuat kedua pihak (suami dan istri) jarang melakukan komunikasi aktif. Aktifitas pekerjaan yang berlebihan membuat lelah, saat pulang bekerja keduanya mungkin akan menghabiskan waktu untuk istirahat. Keadaan seperti ini tentunya sangat tidak harmonis, apalagi ketika beban pekerjaan semakin bertambah dan menumpuk. Beban pikiran karena pekerjaan terkadang membuat keduanya mudah emosi sehingga menimbulkan pertengkaran.
8. Kurangnya perhatian satu sama lain
Manusia memiliki watak senang diperhatikan, diakui, dicintai, dan disayangi. Jika dalam keluarga salah satu pasangan mendapatkan perhatian kurang, maka bunga kemesraan dalam rumah tangga pun akan layu. Dan tentu saja hal ini bisa memperbesar peluang perceraian antara keduanya.
9. Saling curiga
Mencurigai pasangan adalah sebuah penyakit yang harus diobati karena ini akan menimbulkan prasangka buruk, menuduh, dan fitnah dalam keluarga. Sifat ini biasanya dimiliki oleh pasangan yang protektif.
10. Seringnya bertengkar
Pertengkaran dalam rumah tangga pasti dialami oleh banyak orang. Pertengkaran kecil sebaiknya tidak dianggap remeh, apalagi jika watak keduanya (suami dan istri) mudah tersinggung dan sulit untuk berdamai, tentu ini akan sangat mudah untuk mengeluarkan kata-kata yang bernada perceraian. Jika pertengkaran suami istri sering terjadi, maka akan sangat mudah mereka untuk bercerai.
11. Intimidasi dan tindak kekerasan /KDRT
Intimidasi atau perkataan kasar yang dilontarkan oleh suami kepada istri dapat mematikan keharmonisan dalam rumah tangga, apalagi jika sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Seorang istri adalah manusia yang mempunyai perasaan dan hati, intimidasi dan kekerasan akan membuatnya lebih memilih memutuskan hubungan perkawinan daripada bertahan.
12. Tidak Mendapatkan Keturunan
Faktor utama yang menyebabkan terjadinya perceraian adalah kesulitan untuk mendapatkan keturunan. Ketika istri tidak kunjung hamil, biasanya rumah tangga mulai mengalami gangguan. Ketika istri atau suami diketahui mandul, menjadi hal yang sensitif dibahas dalam rumah tangga sehingga membuat kasus Perceraian Suami Istri tidak terelakkan terjadi.
13. Keturunan yang tidak sesuai keinginan/yg diharapkan
Dalam banyak kasus tentang kelahiran seorang anak, terkadang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Ada banyak kasus ketika satu keluarga diberi keturunan tetapi semua berjenis kelamin perempuan sedangkan bagi suku tertentu anak laki laki adalah suatu yang diharapkan untuk meneruskan keturunan. Katika hal ini terjadi bisa menimbulkan pertengkaran yang berujung pada perceraian.
14. Pengaruh media sosial
Zaman sekarang hampir semua orang bermain media sosial mulai dari , facebook, instagram, Whatsapp, Twitter dan masih banyak lagi yang memiliki akibat bahwa setiap orang mampu berhubungan dengan siapa saja, alhasil bias berdampak positif tapi bisa jadi berdampak yang negative.
15. CLBK ( Cinta Lama Bersemi Kembali)
pesta reuni atau ajang bertemunya kawan lama SD, SMP atau SMA bisa juga menjadi penyebab perceraian karena tidak menutup kemungkinan bertemu dengan pacar masa lalu yang berakibat munculnya benih cinta kembali yang berujung pada perceraian.
16. Kehidupan sex yang tidak normal
Yang dimaksud disini adalah kehidupan sex yang tidak semestinya antara pria dan wanita yang artinya bias jadi pasangannya lebih mencintai sesama jenis (LGBTQ) sehingga berakibat hubungan sex yang tidak normal yang berujung pada perceraian.
VI. STUDI ALKITABIAH
A. DALAM PERJANJIAN LAMA Beberapa ayat dalam Perjanjian Lama dengan tegas menyatakan bahwa Allah sangat membenci perceraian. Maleaki 2: 14 -16a mengatakan:” Dan kamu bertanya: "Oleh karena apa?" Oleh sebab TUHAN telah menjadi saksi antara engkau dan isteri masa mudamu yang kepadanya engkau telah tidak setia, padahal dialah teman sekutumu dan isteri seperjanjianmu. Bukankah Allah yang Esa menjadikan mereka daging dan roh? Dan apakah yang dikehendaki kesatuan itu? Keturunan ilahi! Jadi jagalah dirimu! Dan janganlah orang tidak setia terhadap isteri dari masa mudanya. Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel--……”. Gambaran umum dari Maleaki 2 ini adalah Allah sangat membenci perpisahan dan sangat menjujung tinggi kesatuan. Ketika ada usaha untuk memisahkan diri dari satu kesatuan maka disebutkan sebagai berhkianat dan itu sangat Allah benci.
Apa saja prinsip-prinsip pernikahan umat Tuhan menurut Firman ini?
Pertama: Prinsip Kesetiaan. Setiap orang harus setia kepada pasangan hidup, istri sejak masa muda jangan ditinggalkan. Istri adalah teman sekutu dan teman seperjanjian. Jadi tidak boleh bercerai kecuali oleh kematian, sebab Allah membenci perceraian (ay.16).
Kedua: Prinsip Kesatuan. Seperti Allah yang Esa: Bapa – Putra – Roh Kudus adalah Esa (Satu). Kesatuan keluarga dianalogikan seperti keesaan Allah.Keluarga itu Esa (satu) walaupun terdiri dari Ayah, ibu, anak atau anggota keluarga lainnya, harus menjaga kesatuan. Bukan hanya satu jiwa dan satu tubuh. Lebih dari pada itu harus satu iman, satu roh (satu penyembahan dan satu ibadah). Anak-anak Allah tidak boleh sembarangan menikah (Kej. 6:1-8; Ul. 7:3-6; 2Kor. 6:14-18).
Ketiga: Prinsip Kekudusan. Keluarga harus dibentuk dengan cara yang benar, suci dan kudus. Sebab banyak orang membentuk keluarga dengan cara yang kotor. Pembentukan keluarga dengan cara yang salah akan menimbulkan masalah-masalah baru yang berat. Allah menghendaki keluarga dibentuk dan hidup dengan cara yang kudus, sehingga lahirlah keturunan Ilahi, generasi yang kudus. Anak-anak yang dilahirkan oleh keluarga yang hidup benar akan perkasa di bumi (Mz. 112:1-2).
B. DALAM PERJANJIAN BARU
Salah satu tokoh Perjanian Baru yang berbicara tentang perceraian adalah Rasul Paulus yang terdapat dalam 1 Korintus 7 : 1- 40. Isu utama dalam bagian I Korintus 7 sebenarnya bukan berbicara mengenai perceraian tetapi mengenai perkawinan. Dapat dikatakan bahwa isu perceraiaan merupakan sub-ordinasi dari isu utama, yaitu perkawinan Sebenarnya ada 8 pertanyaan atau masalah yang ditanyakan jemaat Korintus kepada Paulus terkait dengan I Korintus 7 ini. Persoalan tersebut yaitu:
1. Salahkah jika seseorang menikah? Jawaban atas pertanyaan ini adalah “tidak” (ayat 1 dan 2).
2. Bolehkah seseorang yang sudah menikah menjauhi pasangannya dan tidak bersetubuh dengan dia? Jawabannya ialah “tidak” (ayat 3-5), kecuali atas persetujuan Bersama.
3. Bolehkah seorang janda atau seorang duda yang pasangannya sudah meninggal menikah lagi? Jawabannya ialah: mereka boleh menikah lagi, tetapi hanya dengan orang yang percaya kepada Tuhan Yesus. Namun Paulus berpendapat bahwa lebih baik kalau janda-janda itu tidak menikah (ayat 7-8).
4. Bolehkan seorang isteri Kristen menceraikan suaminya atau sebaliknya? Jawabannya ialah “tidak” (ayat 10-11).
5. Bolehkah perkawinan di antara seorang yang beriman dan seorang yang tidak beriman dibatalkan? Jawabannya adalah “tidak” (ayat 13-14).
6. Apakah peraturan umum yang berhubungan dengan masalah perkawinan ini? Jawabannya ialah: hendaklah tiap-tiap orang tetap tinggal dalam keadaannya seperti pada waktu ia dipanggil Allah (ayat 18-24).
7. Apakah tidak menikah/ melajang lebih baik/lebih mulia daripada menikah atau menikah lebih baik/lebih mulia daripada membujang? Jawaban atas kedua pertanyaan itu adalah “tidak” (ayat 25-35).
8. Apakah kewajiban seorang ayah terhadap anak gadisnya? Bolehkah ia mendorong atau memaksa anak gadisnya itu menikah atau tidak menikah? Jawaban atas kedua pertanyaan ini ialah “tidak” (ayat 36-40). Adapun ayat-ayat khusus yang berbicara langsung mengenai isu perceraian dalam I Korintus 7 adalah sebagai berikut:
Ayat 10-11
Dalam bagian ini, Paulus menegaskan agar seorang suami/ isteri tidak boleh menceraikan istri/ suaminya. Paulus melarang perceraian karena Yesus juga melarangnya. Jika terjadi perceraian, Paulus melarang mereka untuk kawin lagi. Bahwa otoritas Paulus dalam ajarannya mengenai larangan perceraian ini, bersumber dari pengajaran Yesus (Mark 10 :2-12)
Ayat 12-16
Bagian ini bekenaan dengan perkawinan di antara orang-orang beriman dan orang-orang yang tidak beriman. Latar belakang dari bagian ini adalah bahwa ada orang-orang di Korintus yang menyatakan bahwa orang beriman tidak boleh tinggal bersama orang tidak beriman; dan mereka juga berpandangan bahwa jika salah seorang dari pasangan dalam sebuah perkawinan menjadi Kristen, maka jalan satu-satunya untuk memisahkan mereka adalah perceraian. Paulus menghadapi masalah ini dengan kebijaksanaan yang paling praktis. Ia berkata bahwa jika keduanya sepakat untuk tinggal bersama, biarkanlah mereka melakukannya; tetapi jika mereka menghendaki untuk bercerai serta didapati sesuatu yang amat memberatkan mereka jika harus tetap tinggal bersama, maka biarlah mereka melakukan perceraian itu. Dalam bagian ini, ada dua hal penting yang disebut Paulus sebagai nilai-nilai kekal, yaitu:
1) Bahwa pasangan yang tidak beriman akan dikuduskan oleh pasangannya yang beriman. Yang menakjubkan dari kasus seperti ini adalah bahwa bukan noda dari kekafiran, melainkan anugerah kekristenanlah yang menang.
2) Bahwa hubungan ini pun mungkin merupakan cara untuk menyelamatkan jiwa pasangan yang tidak beriman. Pasangan yang tidak beriman harus dianggap, bukan sebagai sesuatu yang najis untuk dihindari dengan penolakan, melainkan sebagai jiwa yang harus dimenangkan bagi Allah.
Ayat 27-28
Pada bagian ini kelihatannnya Paulus menomorduakan perkawinan. Paulus mengijinkan perkawinan seakan-akan hanya sebagai sebuah kelonggaran untuk menghindari percabulan dan perzinahan. Namun meskipun demikian, Paulus menegaskan bahwa jikalau seseorang sudah terikat dengan seorang perempuan, artinya telah memiliki isteri, ia tidak boleh menceraikannya. Di samping Paulus secara eksplisit melarang untuk menikah, Paulus tidak keberatan jikalau seandainya mereka mengabaikan oleh nasehatnya, mereka tidak berdosa.
Ayat 39
Pada bagian ini, Paulus mengemukakan pandangannya yang konsisten. Perkawinan adalah hubungan yang hanya dapat diceraikan oleh kematian. Perkawinan kedua memang diperbolehkan apabila salah satu pasangan telah meninggal. Bruce mengaitkan bagian ini dengan Roma 7:2 yang berbicara mengenai hukum perkawinan yang mengatakan, “Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu.” Kemungkinan Paulus merujuk pada nats ini, atau juga malah sebaliknya
VII. DAMPAK DARI PERCERAIAN
a. Anak menjadi korban
Anak merupakan korban yang paling terluka ketika orang tuanya memutuskan untuk bercerai. Anak dapat merasa ketakutan karena kehilangan sosok ayah atau ibu mereka, takut kehilangan kasih sayang orang tua yang kini tidak tinggal serumah. Mungkin juga mereka merasa bersalah dan menganggap diri mereka sebagai penyebabnya. Prestasi anak di sekolah akan menurun atau mereka jadi lebih sering untuk menyendiri.
Anak-anak yang sedikit lebih besar bisa pula merasa terjepit di antara ayah dan ibu mereka. Salah satu atau kedua orang tua yang telah berpisah mungkin menaruh curiga bahwa mantan pasangan hidupnya tersebut mempengaruhi sang anak agar membencinya. Ini dapat membuat anak menjadi serba salah, sehingga mereka tidak terbuka termasuk dalam masalah-masalah besar yang dihadapi ketika mereka remaja. Sebagai pelarian yang buruk, anak-anak bisa terlibat dalam pergaulan yang buruk, narkoba, atau hal negatif lain yang bisa merugikan.
b. Untuk orang tua
Selain anak-anak, orang tua dari pasangan yang bercerai juga dapat terkena imbas dari keputusan untuk bercerai. Sebagai orang tua, mereka dapat saja merasa takut anak mereka yang bercerai akan menderita karena perceraian ini atau merasa risih dengan pergunjingan orang-orang.
Beberapa orang tua dari pasangan yang bercerai akhirnya harus membantu membesarkan cucu mereka karena ketidaksanggupan dari pasangan yang bercerai untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya.
c. Masalah keuangan
Jika sebelum bercerai, suami sebagai pencari nafkah maka setelah bercerai istri tidak akan memiliki pendapatan sama sekali apalagi jika mantan suami tidak memberikan tunjangan. Atau jika pemasukan berasal dari istri dan pasangan, sekarang setelah bercerai, pemasukan uang berkurang. Jika salah satu mendapat hak asuh atas anak, berarti salah satu juga bertanggung jawab untuk menanggung biaya hidup dari anak . Yang perlu diingat, setelah bercerai, umumnya banyak keluarga mengalami penurunan standar kehidupan hingga lebih dari 50 persen.
d. Gangguan emosi
Adalah hal yang wajar jika setelah bercerai, masih menyimpan perasan cinta terhadap mantan pasangan. Harapan untuk hidup sampai tua bersama pasangan menjadi kandas, ini dapat menyebabkan perasaan kecewa yang sangat besar yang menyakitkan. Mungkin juga timbul rasa ketakutan jika tidak ada orang yang akan mencintai lagi atau perasaan takut ditinggalkan lagi di kemudian hari.
e. Pandangan negatif dari lingkungan.
Status janda atau duda dalam masyarakat dalam budaya di Indonesia adalah sebuah status yang rawan untuk dicemooh, dibully dan dicpandang sebelah mata. Tentu hal ini membuat si penyandang status tersebut risih dan kurang nyaman.
VIII. KESIMPULAN
a. Sesuai dengan pengajaran Alkitab, yaitu Maleakhi 2: 14-16 maka, perceraian tidak dibenarkan dan tidak disetujui oleh Allah dengan demikian maka pernikahan ulang tidak dibenarkan. Melihat dampak yang muncul akibat perceraian, maka gereja seharusnya dengan tegas menolak perceraian dengan alasan apapun, kecuali karena salah satu dari mereka meninggal dunia.
b. Dalam hal salah satu pasangan meninggal dunia , maka diperkenankan untuk menikah ulang.
c. Menganai perkataan Yesus dalam Matius 5: 28 tentang zinah, perlu pemahaman yang mendalam. Hukum buat pezinah adalah hukuman mati, jika seorang suami/ istri didapati zinah maka orang tersebut harus menerima hukuman mati. Setelah pasangan menerima hukuman mati maka pasangan yang hidup dibolehkan untuk menikah lagi.
IX. CATATAN/REKOMENDASI
i. Sangat perlu dilakukan bimbingan pra nikah untuk calon-calon pengantin.
ii. Sangat perlu dilakukan pembinaan keluarga secara menyeluruh dan terus menerus contohnya: retreat keluarga atau atau gereja membuat bulan keluarga tiap tahunnya.
iii. Perlu diusahakan kedekatan dan keterbukaan antara gembala dan jemaat.
iv. Kalau benar-benar terjadi perceraian, gereja perlu mendisiplin utamanya buat jemaat yang terlibat pelayanan. Akan tetapi pada prinsipnya jangan dipermalukan
v. Tidak ada ruang untuk perceraian dalam pernikahan Kristen, termasuk alas an kesetiaan, perselingkuhan, perzinahan, KDRT, atau alasan-alasan lain. Sebab Allah membenci perceraian. (Mal 2: 16)
KEPUSTAKAAN
Buku
Barclay, William. F.F. Bruce (ed). Paul And His Converts. London: Lutterworth Press. 1962.
Barclay, William. Pemahaman Alkitab Setiap Hari: Surat 1 & 2 Korintus. Jakarta: BPK Gunung Mulia. 2009.
Brill, J. Wesley. Tafsiran Surat Korintus Pertama. Bandung: Kalam Hidup. 1998.
Browning, WRF. Kamus Alkitab. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2009
Bruce, F.F. The New Century Bible Commentary: I & II Corinthians. Grand Rapids: WM. B. Eermans Publ. 1992.
Burke, Dale., 2000. Dua Perbedaan dalam Satu Tujuan. Terjemahan Indonesia (2007), Penerbit Metanoia Publising : Jakarta.
Cjandra, Lukas. Latar Belakang Perjanjian Baru I. Malang: SAAT. 2000.
Clinton, Tim., 2010. Sex and Relationship. Baker Book, Grand Rapids. Terjemahan Indonesia (2012), Penerbit ANDI : Yogyakarta.
Emery, E. R. (1999). Marriage, divorce, and children adjustment. 2nd edition . New York: Prentice Hall International.
Geisler, Norman L. Etika Kristen. Malang: SAAT. 2003.
Groenen, C. Pengantar ke Dalam Perjanjian Baru. Yogyakarta: Kanisius. 1986.
Gunarsa, S. D. (1999). Psikologi untuk Keluarga. Cetakan ke-13. Jakarta : Gunung Agung Mulia
Gunawan, Candra. Diktat Etika PB: Sumber-Sumber Ajaran Etis/Moral Tulisan Rasul Paulus. Cipanas: 25 Januari, 2010.
Gushee, David P., Glen H. Stassen. Etika Kerajaan. Surabaya: Momentum. 2008.
Tong. Stephen., 1991. Keluarga Bahagia. Cetakan kesebelas (2010), Penerbit Momentum : Jakarta.
Browning, WRF. Kamus Alkitab. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2009
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi ke-3. Jakarta: Balai Pustaka, 2002
World Map. Tongkat Gembala. USA: San Fernando Blvd, 1993.
Yayasan Bina Kasih/OMF. Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II, Jakarta, 2000
Tafsiran
Matthew Henry Commentary (MHC)
Matthew Henry Concise Commentary (MHCC)
Treasury Of Scriptura Knowledge
Full Life-Penuntun Hidup Berkelimpahan
Jerusalem-Catatan Ayat Alkitab Jerusalem
Hagelberg
Santapan Harian (SH)
Wycliffe –Tafsiran Alkitab Wyclife
Sumber-sumber dari Internet
http://artikel.sabda.org/perceraian_dan_pernikahan_kembali
https://www.gotquestions.org/Indonesia/perceraian-menikah-kembali.html
https://www.liputan6.com
https://www.jawaban.com
https://kompasiana.com
https://m.vemale.com